Entri Populer

Rabu, 02 Desember 2015

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan



Akhir-akhir ini Pemerintah sedang gembar-gembor mengenai program BPJS Kesehatan dan BPJS Mandiri.

Tapi beberapa kalangan banyak yang masih belum paham tentang apa itu dan bagaimana prosedurnya. Nah, disini saya mencoba menjelaskan secara gambaran umum apa itu BPJS dan bagaimana penerapannya.

BPJS oleh pemerintah saat ini dibagi menjadi 2 :

1.BPJS Kesehatan
   BPJS Kesehatan adalah alat yang digunakan Pemerintah sebagai media asurasi untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. BPJS kesehatan ini juga dibagi menjadi 2 :

a. BPJS Mandiri
    Merupakan BPJS yang bersifat Mandiri, yaitu kita akan mendaftarkan sendiri pada kantor BPJS yang telah ditetapkan pada masing-masing  daerah. Mendaftarkan sendiri ini maka berarti akan melakukan pembayaran iuran sendiri pula, untuk tarif BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi 3 kelas :
BPJS Kelas 3 : iuran perbulan Rp.25.500
BPJS Kelas 2 : Iuran perbulan Rp.42.500
BPJS Kelas 1 : Iuran perbulan Rp.59.500

Proses pendaftaran nya juga bisa ditempuh dengan berbagai cara, mendafatarkan sendiri ke Kantor BPJS kota yang telah ditunjuk, atau mendaftar pada Kantor Cabang Bank BNI,Mandiri dan BRI yang telah ditunjuk juga (boleh ditanyakan pada ke 3 Bank tersebut yang paling dekat dengan rumah)

b. BPJS Badan Usaha
BPJS ini merupakan asuransi kesehatan yang telah dinyatakan Pemerintah agar semua Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan Badan Usaha bagi karyawannya.

Beberapa Perusahaan menganggap ini adalah hal yang merugikan, terutama bagi yang telah memfasilitasi karyawan dengan asuransi swasta, sehingga banyak dari Perusahaan yang tidak mau menanggung pembayaran asuransi secara double sehingga hanya memfasilitasi BPJS.

Perusahaan yang mencabut fasilitas asuransi swasta tidak banyak juga yang di complain oleh karyawannya karena merasa dirugikan. hal ini dianggap merugikan karena bagi mereka yang terbiasa dapat berobat secara bebas pada provider-provider asuransi swasta, kini hanya boleh memilih Fasilitas Kesehatan pertama Puskesmas atau Klinik. Hal ini dikarenakan prosedur administrasi yang dianggap ribet, pengguna BPJS banyak seperti dianak tirikan oleh petugas kesehatan yang mendahulukan pasien yang membayar cash atau menggunakan fasilitas asuransi swasta.

Perilaku dianak tirikan ini terutama makin dirasakan ketika perawatan lanjutan di Rumah Sakit, biasanya pasien dituntut untuk antri lebih pagi (misal jam 5 pagi) untuk mendapatkan nomor antrian lebih awal, karena penggunanya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan setiap harinya.

Kita kembali ke BPJS Kesehatan Badan Usaha, BPJS ini disertakan kata Badan Usaha, karena persentase pembayarannya lebih besar peran serta dari Badan Usaha, yakni 1% dari potongan gaji karyawan dan 4% dibayarkan oleh Badan Usaha. Perhitungan 1% ini akan berbeda tergantung pada masing-masig gaji pokok karyawan. Akan tetapi untuk gaji pokok > Rp.3.500.000 akan dibayarkan rata pada tanggungan tertinggi atau disebut BPJS Kelas 1.

Pendaftaran BPJS Badan Usaha ini dilakukan oleh Badan Usaha itu sendiri dengan syarat telah memiliki akun dan tedaftar pada kantor BPJS Badan Usaha. Prasyarat yang diminta adalah mengisi data lengkap yang ada pada FORM BPJS Badan Usaha. Proses pengisian data ini juga seringkali dianggap hal yang ribet oleh calon peserta, akan tetapi ini digukana untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan kecurangan yang akan terjadi.

Prasyarat umum dari data diri yang harus dilengkapi ; No.KK,No.NPWP (WAJIB),data diri asli sesuai KTP dan Peserta sudah memilih Fasilitas Kesehatan (Puskesmas/Klinik) yang paling terjangkau dari tempat tinggalnya. Nah, biasanya disini karyawan akan sangat sulit untuk menyerahkan NPWP karena proses pendaftaran yang sering juga mereka anggap ribet. Tapi ini akan menjadi kerugian sendiri bagi karyawan karena tidak dapat didaftarkan.

Sebagian metode pendaftaran diatas dilakukan bagi karyawan yang belum pernah mendaftar secara mandiri. Apabila sudah pernah mendaftar secara mandiri, perlu dilengkapi dengan copy kartu BPJS mandiri nya, dan dipastikan telah melunasi seluruh pembayaran BPJS Mandiri hingga bulan terakhir akan dilakukan pendaftaran oleh Badan Usaha. Maka, sekalipun jangan pernah berfikir jika pernah mendaftar secara mandiri, kemudian tidak melakukan pembayaran bulanan maka kartu akan hangus secara otomatis, exactly NO. Maka bagi yang belum pernah mendaftar jangan pula iseng-iseng untuk mendaftarkan diri jika tidak siap dengan iuran bulanan.

Setelah semua persyaratan lengkap, maka kartu anda siap di mutasi dari mandiri ke Badan Usaha.
Perlu diingat juga bagi karyawan, BPJS masing-masing wilayah memberikan batas waktu yang berbeda-beda untuk pendaftaran karyawan pada BPJS Badan Usaha, ada yang cut off tanggal 20 setiap bulannya, ada pula yang cut off tanggal 15 setiap bulannya.

Nah, ini bisa ditanya lebih labnjut pada masing-masing Badan Usaha, jadi kalian dapat menyiapkan data-data yang dibutuhkan lebih awal.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS ini dulunya kita kenal dengan nama Jamsostek, ada yang masih terbiasa menyebutnya dengan kata Jamsostek.

Untuk BPJS ini mendapat perlakuan yang sama untuk pendaftaran nya, data diri yang wajib diserahkan juga sama, dan Perusahaan banyak yang tidak akan pernah mau mendaftarkan tanpa NPWP. Karena ini berkaitan pula dengan laporan pajak Perusahaan, so jangan protes ya kalau NPWP mu tidak pernah diserahkan.

Bagi yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan pada Perusahaan sebelumnya lebih baik disambung saja pada perusahaan yang baru, karena masa klaim BPJS ini memiliki persyaratan yang panjang dan saat ini juga masih simpang siur.

Sejauh ini, informasi yang beredar adalah BPJS ini dapat diklaim setelah berusia 55 tahun, sebagai bentuk jaminan pensiun nantinya.

Sekian dulu infonya, nanti akan saya update jika ada info terbaru.

Thankyou for reading